Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sungai sebagai prioritas mendesak dalam agenda legislatif mereka. Keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya insiden banjir di berbagai wilayah Kaltim sepanjang musim hujan 2025. Legislatif menilai, ketiadaan aturan teknis yang komprehensif selama ini telah menyebabkan penanganan masalah sungai dan banjir berjalan tumpang tindih dan kurang efektif.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Sungai secara resmi telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan. Meskipun Pemerintah Provinsi juga sempat mengusulkan rancangan serupa, DPRD memanfaatkan hak inisiatifnya untuk memprioritaskan Raperda ini. Demmu memastikan bahwa proses perumusan akan tetap melibatkan Pemprov agar regulasi yang dihasilkan sejalan dengan kebutuhan teknis di lapangan.
Menurut Demmu, kondisi banjir yang kini menjadi masalah tahunan di kota-kota besar seperti Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), hingga Paser, menunjukkan perlunya kerangka hukum yang kuat. Kerangka hukum ini diharapkan mampu menyatukan arah kebijakan dan mengintegrasikan langkah-langkah penanganan banjir yang selama ini cenderung berjalan secara sektoral dan parsial oleh masing-masing instansi.
DPRD Kaltim sangat berkomitmen untuk mempercepat pembahasan raperda ini begitu rekomendasi dari pemerintah pusat selesai. Kehadiran regulasi formal ini sangat penting sebagai langkah awal menuju sistem pengelolaan sungai yang lebih terpadu, presisi, dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya dasar hukum yang kuat, upaya mitigasi risiko banjir dapat dilakukan secara lebih terarah dan menjadi solusi permanen bagi Kaltim.
![]()












