DPRD Kaltim

Kebingungan Status Fender Jembatan Picu Risiko Hukum, DPRD Kaltim Dorong Kepastian

Samarinda – Ketidakjelasan kepemilikan fender atau dolphin pada jembatan utama di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah tidak bisa menindaklanjuti kerusakan atau kecelakaan yang mungkin terjadi karena struktur itu diklaim sebagai aset pusat oleh BPJN.

 

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menegaskan bahwa situasi ini membuat Pemprov Kaltim berada dalam posisi sulit. Jika terjadi insiden, pelaporan ke pihak berwenang tidak bisa dilakukan karena aset bukan di bawah tanggung jawab daerah.

 

“Kalau fender ini rusak, kita tidak bisa lapor. Karena itu bukan aset kita. Kalau milik daerah, tentu langkah hukum bisa diambil,” ujar Hasanuddin, Senin (01/12/2025).

 

Hamas menekankan risiko keselamatan publik akibat ketidakjelasan ini. Masyarakat bisa menyalahkan pemerintah daerah bila terjadi kecelakaan, mengingat pengalaman runtuhnya Jembatan Tenggarong 14 tahun lalu masih membekas.

 

“Sekarang kita cuma bisa memberi masukan. Kalau ada insiden, masyarakat bisa menyalahkan kita. Ini berisiko tinggi,” tambahnya.

 

Menurut Hasanuddin, persoalan utama adalah belum adanya dokumen resmi yang menegaskan status fender. DPRD Kaltim mendorong pemerintah pusat dan BPJN segera menegaskan kepemilikan agar tidak ada saling lempar tanggung jawab.

 

“Jembatan itu vital. Kelalaian bisa berakibat fatal. Legalitas harus jelas dulu sebelum perbaikan dilanjutkan,” tegasnya.

 

Hamas menekankan pentingnya koordinasi formal antara BPJN dan Pemprov Kaltim untuk memastikan mitigasi risiko dapat dilakukan secara sah. Dengan kepastian hukum, jika terjadi kerusakan lagi, tidak ada pihak yang bisa menghindar dengan alasan status aset yang kabur.

 

“Kepastian legalitas harus ditegakkan. Keselamatan masyarakat nomor satu,” pungkasnya.(Adv/DprdKaltim)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *