Kutai Timur — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Dapil IV dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIK), Baya Sargius, menilai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu langkah yang strategis dalam memperkuat literasi fiskal masyarakat.
Menurutnya, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) menjadi wadah penting untuk menumbuhkan kesadaran dan mewujudkan wajib pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dan pelaku usaha, baik di kota maupun desa, memahami isi Perda secara menyeluruh. Ketika semua pihak mengetahui kewajibannya, maka kepatuhan pajak akan meningkat,” ujar Baya usai menghadiri kegiatan Sosper di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki hubungan langsung dengan kemampuan keuangan daerah.
Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak maka, semakin besar pula PAD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika masyarakat aktif membayar pajak, otomatis PAD kita meningkat. Dan jika PAD naik, pembangunan bisa berjalan lebih baik untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Sebaliknya, lanjut Baya, penurunan PAD akan sangat berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan daerah dan memperlambat terwujudnya berbagai program pembangunan.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat sumber-sumber PAD dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran agar hasilnya dapat maksimal.
“Kalau PAD melemah, otomatis kemampuan APBD juga menurun. Maka sumber-sumber pendapatan harus diperkuat supaya Kutim bisa mandiri secara finansial dan tidak terlalu bergantung pada pusat,” tutupnya.ADV
![]()












