Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam konflik hubungan industrial.
“DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang benar atau salah dalam konflik ini. Keputusan tersebut merupakan ranah pengadilan. Kami hanya dapat mendukung penegakan hukum dan mendorong semua pihak untuk mematuhi undang-undang yang berlaku,” tegas Yan Ipui.
Menurutnya, keputusan akhir mengenai konflik hubungan industrial harus ditentukan oleh pengadilan. Yan Ipui menjelaskan bahwa peran DPRD lebih kepada fungsi pengawasan dan fasilitasi.
DPRD dapat berperan sebagai mediator untuk membantu menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Namun, keputusan final tetap berada di tangan pengadilan yang memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
“Dalam kapasitas kami, DPRD Kutim dapat mengadakan mediasi dan mengajak kedua belah pihak untuk berdialog, serta dapat memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, jika masalah ini memerlukan keputusan hukum, maka pengadilan lah yang berhak memutuskannya,” sambungnya.
Konflik hubungan industrial ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena dampaknya terhadap ekonomi dan kesejahteraan pekerja di wilayah Kutim.
Yan Ipui mengungkapkan bahwa DPRD Kutim selalu siap untuk membantu menengahi konflik tersebut dan memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari DPRD mengenai batasan kapasitas mereka, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum dan bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan bersama,” tutup Yan Ipui.ADV
![]()












