AdvetorialDPRD Kutai Timur

Sidrap Tetap Milik Kutim, DPRD Yakin Menangkan Gugatan

Sangatta – Gugatan tapal batas di Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru dengan persidangan di Mahkamah Agung pada Agustus 2023.

Gugatan ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kutim, Joni.

Namun, Joni menunjukkan sikap tenang dan penuh keyakinan.

“Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang,” tegas Joni saat ditemui di kantornya.Joni meyakini bahwa Kampung Sidrap tidak akan lepas dari Kutim.

“Semua itu tidak diperlukan karena berdasarkan regulasi dan secara geografis, Kampung Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” jelasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang.

Berbeda dengan kesibukan Pemkot Bontang yang menyiapkan anggaran Rp 3,7 miliar dan tim kuasa hukum yang dipimpin mantan ketua MK, Hamdan Zoelva, Joni menyebut bahwa Kutim tidak perlu persiapan berlebihan.

“Kami hanya menunggu hasil putusan gugatan,” ujarnya.

“Namun, selama belum ada putusan, Kutai Timur bersikukuh untuk tidak melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar tersebut,” tegasnya.

“Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,” tambahnya.

Keyakinan dan optimisme Joni ini tentu menjadi semangat bagi masyarakat Kutim untuk mempertahankan wilayahnya.

Mari kita dukung Kutim dalam mempertahankan haknya dan menantikan hasil putusan Mahkamah Agung yang adil dan berpihak pada kebenaran.

Kampung Sidrap tetaplah bagian dari Kutim, dan bersama-sama kita jaga keutuhan wilayah dan warisan budaya daerah ini.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *