Sangatta – Dua program Multi Years Contract (MYC) di Kutai Timur, yakni pembangunan Masjid AT-Taubah dan pasar modern di Sangatta Selatan, yang menelan anggaran Rp 65 miliar, terhenti. Hal ini menjadi sorotan anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan.
Agusriansyah menjelaskan bahwa terhentinya program ini bukan berarti gagal, melainkan karena pertimbangan teknis yang detail. Kompleksitas proses pembangunan dan aspek hukum yang perlu dipenuhi menjadi faktor utama.
“Program MYC ini bukan gagal, melainkan belum berjalan karena beberapa pertimbangan teknis yang detail. Ini bukan gagal, tapi ada pertimbangan teknis yang harus betul-betul detail karena bicara pembangunan karena ada implikasi persoalan hukum,” jelas Agusriansyah.
Ia menekankan pentingnya memenuhi berbagai persyaratan hukum dalam proses pembangunan. Pertanyaan terkait hal ini, menurutnya, harus diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai dinas teknis terkait.
“Ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses nah itu yang mungkin perlu ditanyakan di dinas teknik untuk terkait,” tambahnya.
Agusriansyah berharap dengan penjelasan ini, publik dapat memahami situasi yang terjadi dan tidak langsung menyimpulkan bahwa program MYC tersebut gagal.
Pemerintah Kutai Timur, melalui Dinas PUPR, diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertimbangan teknis yang mendasari terhentinya program MYC ini.ADV
![]()












