AdvetorialDPRD Kutai Timur

Karhutla Jadi Ancaman Kutim, Jimmy Usulkan Ganti Rugi Bagi Terdampak

Sangatta – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman serius di Kutai Timur. Untuk mengatasinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla dalam Rapat Paripurna.

Jimmi ST, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, menegaskan bahwa aturan ini sangat diperlukan.

“Frekuensi kebakaran lahan di Kutai Timur cukup tinggi akhir-akhir ini sedangkan penanganannya juga masih kurang, terutama untuk tenaga teknis dari BPBD,” ungkapnya.

Jimmi meyakini bahwa Raperda ini akan efektif dan efisien, terutama jika diiringi dengan pembahasan mengenai ganti rugi.

“Mereka yang terdampak bisa mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk menjalani kehidupan setelah musibah,” jelasnya.

Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla.

“Dengan aturan yang jelas dan tegas, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan,” imbuh Jimmi.

Diusulkannya Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur.

“Diharapkan, Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan secara lebih optimal di masa depan,” tutup Jimmi.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *