Sangatta – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang kuota tenaga kerja lokal di Kutai Timur yang mewajibkan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja asing masih belum berjalan optimal. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kutim, Yan, yang menyoroti lambatnya finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Perda sudah ada, kendalanya sekarang di Perbup yang masih dalam proses finalisasi,” jelas Yan.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa Perda tersebut mengamanatkan perekrutan tenaga kerja di Kutai Timur harus dilakukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Namun, pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang melakukan perekrutan secara sepihak.
“Hasil kroscek kami ke Distransnaker menunjukkan bahwa implementasi Perda masih jauh dari optimal,” ungkap Yan.
Ia menuturkan bahwa tenaga kerja lokal yang terserap masih minim, dan perusahaan belum memaksimalkan penerapan kuota tenaga kerja lokal dan asing sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Menyadari hal tersebut, Yan menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawasi dan mendukung penerbitan Perbup yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kuota tenaga kerja di Kutai Timur.
“Dengan Perbup, diharapkan pelaksanaan aturan mengenai tenaga kerja dapat diperkuat dan diawasi lebih baik,” pungkasnya.ADV
![]()












