KUTAI TIMUR – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta, Kelurahan Teluk Lingga, telah meresahkan banyak warga. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Uci.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sangatta Utara tersebut menyebut banyak warganya yang meminta agar TPA tersebut direlokasi atau dipindahkan. “Mereka meminta apakah bisa TPA itu dipindahkan ke tempat yang lain,” kata Uci kepada awak media.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa masyarakat merasa terganggu dengan bau menyengat dan banyaknya lalat yang berada di sekitar rumah warga. “Apalagi memang di sana itu sudah padat penduduk, jadi memang perlu dipikirkan untuk kenyamanan masyarakat sendiri,” jelasnya.
Untuk diketahui, TPA tersebut telah berubah menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) pada Januari tahun 2022 lalu. Kerjasama ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutim dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang mampu mengolah sampah hingga 50 ton per hari dengan konsep eco west.
Namun, meskipun sudah menjadi TPST, penduduk sekitar kawasan tersebut masih merasa terganggu dengan bau menyengat sampah. Data menunjukkan bahwa kapasitas sampah yang dikumpulkan dari 20 RT di Kecamatan Sangatta Utara bisa mencapai 70 ton per hari.
“Kita harus terus berupaya mencari solusi agar warga tidak lagi merasa terganggu dengan keberadaan TPST ini,” tambah Uci.(Adv)
![]()












