Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-31 untuk membahas Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Arfan, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota dewan, serta unsur Forkopimda dan OPD.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam penyusunan APBD yang akan menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai pendapatan, belanja, biaya, dan asumsi yang mendasari selama satu tahun anggaran.
“Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja di perangkat daerah,” kata Joni.
Joni juga menyampaikan harapannya agar perancangan pembangunan dan keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, sinergis, dan terarah untuk meningkatkan laju pembangunan di Kutai Timur.
“Tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2025 ini kami harapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tambahnya.
Selain itu, Joni mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menetapkan batas waktu paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, serta penandatanganan kesepakatan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari proses yang penting dalam penyusunan APBD tahun berikutnya, yang menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.ADV
![]()












