AdvetorialDPRD Kutai TimurKabar Terkini

Perkuat Realisasi Kebijakan, Agusriansyah : Perda Diperkuat, Bukan Diganti

Sangatta – Revisi Peraturan Daerah (Perda) di Kutai Timur bukan berarti kebijakan yang ada tidak mampu diimplementasikan. Hal ini ditegaskan oleh Agusriansyah Ridwan, anggota Komisi D DPRD Kutai Timur.

“Revisi Perda yang dilakukan biasanya bertujuan untuk memperkuat implementasi atau menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan aturan baru yang relevan,” jelas Agusriansyah.

Ia menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan ketika ada aturan baru yang bertentangan dengan Perda lama, atau ketika ada kebutuhan untuk menambahkan atau memperkuat aspek-aspek tertentu dalam kebijakan daerah.

“Revisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diatur dalam Perda tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agusriansyah menekankan bahwa fokus utama revisi Perda adalah penguatan realisasi kebijakan.

“Ini bukan berarti ada konflik dengan aturan baru, melainkan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa revisi Perda merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat realisasi kebijakan daerah, bukan karena adanya konflik dengan aturan baru.

“Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi,” tandasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *