Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil peran yang jauh lebih signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan narkotika. Penekanan ini disampaikan Sapto dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Samarinda, yang membahas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN).
Di hadapan peserta sosialisasi, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum, Sapto menyoroti adanya ketimpangan besar antara tingginya angka kasus penyalahgunaan narkotika di Kaltim dengan kapasitas lembaga penanganan yang ada. Ia secara eksplisit menyebut bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat sering kewalahan karena keterbatasan dukungan anggaran. Dengan ratusan kasus yang muncul setiap tahun, keterbatasan dana ini menjadi kendala utama dalam cara kerja BNN.
Kondisi tersebut, menurut Sapto, menjadi bukti kuat bahwa pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan lembaga vertikal seperti BNN. Daerah harus memiliki kebijakan intervensi yang lebih kuat dan mandiri. Keberadaan Perda No. 4 Tahun 2022 ini dianggap sebagai momentum penting untuk mereformasi dan memperbaiki pola kerja pemerintah daerah dalam memerangi bahaya narkoba.
Penguatan koordinasi lintas lembaga di tingkat daerah, mulai dari pemerintah, kepolisian, hingga lembaga terkait lainnya, dinilai menjadi kunci utama untuk menekan angka penyalahgunaan di Kaltim. Lebih lanjut, DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong agar Pemerintah Provinsi meningkatkan pembiayaan bagi program-program pencegahan. Program ini harus diprioritaskan untuk menyasar kelompok usia muda yang rentan, sebagai langkah preventif jangka panjang terhadap penyebaran narkotika di masa depan.
![]()












