Samarinda – Upaya sebuah yayasan di Kota Bangun untuk menyerahkan aset SMA swasta miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi topik evaluasi Komisi IV DPRD Kaltim. Yayasan tersebut diketahui kesulitan mempertahankan pembiayaan operasional, sehingga mendorong opsi agar sekolah itu beralih status menjadi negeri.
Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa proses penyerahan tidak bisa dilakukan terburu-buru tanpa memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa seluruh keputusan internal yayasan harus terdokumentasi dengan baik sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.
“Yayasan harus mengadakan rapat lengkap dan seluruh hasilnya dituangkan dalam berita acara penyerahan aset kepada Dinas Pendidikan,” jelasnya, Senin (01/12/2025).
Darlis mengatakan kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar sekolah tersebut tidak bermasalah secara hukum saat proses penegerian dilakukan.
Ia juga menanggapi permintaan yayasan agar tenaga pendidik yang sudah mengajar dapat tetap dipertahankan. Namun ia mengingatkan bahwa aturan nasional kini tidak lagi memperbolehkan mekanisme pengangkatan guru honorer.
“Itu juga harus diperhitungkan, karena sekarang tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer,” tegasnya.
Lebih jauh, Darlis menyebut kondisi fisik sekolah di Kota Bangun sebenarnya telah memenuhi syarat dasar menjadi sekolah negeri. Bangunan, ruang guru, dan fasilitas ibadah sudah tersedia dan selama ini berfungsi dengan baik.
“Fasilitasnya sudah berjalan, rombel ada, mushala ada, ruang guru lengkap. Hanya status resminya saja yang masih mereka tunggu,” ujarnya.
DPRD Kaltim berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dapat melakukan kajian lanjutan. Penegerian sekolah ini dinilai akan membantu pemenuhan layanan pendidikan menengah yang semakin dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bangun.(Adv/DprdKaltim)
![]()












