Kutai Timur — Menjelang akhir tahun anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalihkan fokus kerjanya dari agenda evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke kegiatan strategis lain, yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan hasil perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar penting penguatan keuangan daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung serentak selama dua hari, 9 hingga 10 November 2025 di berbagai wilayah Kutim.
Langkah ini menjadi upaya DPRD untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan memahami substansi serta tujuan dari perda baru yang diharapkan mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah disahkan. Ia menilai perda tersebut memiliki arti strategis sebagai fondasi ekonomi daerah.
“Peraturan daerah ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi adalah fondasi ekonomi kita. Substansinya harus dipahami secara mendalam oleh seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik, partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui kepatuhan pajak dan retribusi akan meningkat,” ujar Jimmi.
Ia menjelaskan, komitmen DPRD dalam sosialisasi ini sangat kuat. Seluruh 40 anggota dewan telah diinstruksikan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, menyampaikan penjelasan terkait perubahan aturan, manfaatnya bagi daerah, serta menjawab pertanyaan masyarakat di lapangan.
Pelaksanaan Sosper ini telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim, dengan pembagian wilayah yang dirancang agar informasi tersampaikan secara merata. Adapun titik pelaksanaan meliputi:
Dapil II: Kecamatan Teluk Pandan (termasuk area PT Indominco Mandiri)
Dapil III: Kecamatan Long Mesangat
Dapil IV: Kecamatan Telen
Dapil V: Kecamatan Sangkulirang
Sementara itu, anggota DPRD dari Dapil I (Sangatta) diberi fleksibilitas untuk membantu pelaksanaan Sosper di dapil lain sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jimmi menegaskan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen DPRD Kutim terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Selain memperkuat edukasi publik tentang regulasi perpajakan, kegiatan ini juga diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.
“Dengan memahami aturan secara menyeluruh, masyarakat akan merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin kuat pula kemandirian fiskal Kutai Timur,” pungkasnya.ADV
![]()












