Samarinda – Upaya Kalimantan Timur menambah payung hukum daerah kembali berhadapan dengan proses harmonisasi regulasi di tingkat pusat. Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov dan DPRD Kaltim belum bisa bergerak karena masih menunggu rekomendasi resmi dari kementerian.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebutkan bahwa posisi daerah saat ini harus menunggu karena seluruh raperda tersebut merupakan produk baru, bukan penyempurnaan regulasi lama. Dengan demikian, proses administrasinya perlu melewati pemeriksaan lebih mendalam.
“Semua raperda itu masih di pusat. Tanpa rekomendasi dari kementerian, kami memang belum dapat memulai pembahasan,” ujar Baharuddin, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari prosedur, terutama untuk memastikan bahwa aturan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Menurutnya, DPRD telah menyiapkan seluruh perangkat pembahasan dan hanya menunggu sinyal persetujuan.
“Begitu rekomendasinya terbit, kami langsung mengatur jadwal. Semua materi sudah siap,” tegasnya.
Baharuddin menilai keterlambatan rekomendasi dari pusat bisa berdampak pada pelaksanaan sejumlah program daerah di tahun 2026, terutama karena beberapa raperda berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan wilayah.
“Kalau molor terlalu lama, program-program yang membutuhkan dasar hukum baru bisa ikut tertunda. Ini tentu berdampak ke masyarakat,” jelasnya.
Ia memastikan Komisi I akan terus mendorong komunikasi intensif dengan kementerian agar proses harmonisasi bisa dipercepat. Baharuddin menegaskan bahwa kehadiran raperda-raperda tersebut penting demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih kuat.(Adv/DPRDKaltim)
![]()












