Kutai Timur – Sengketa lahan 25 hektare di Gang Rukun, Desa Singa Gembara, akhirnya menemui jalan terang. Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyebut momen ini sebagai contoh bahwa damai bisa dicapai saat semua pihak memilih kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.
Konflik yang melibatkan warga yang tergabung dalam Forum Persatuan Warga Rukun (FPR) dengan Yayasan Sangatta Baru (YSB) bukanlah pertikaian klasik antara masyarakat dan institusi, tapi justru antarwarga yang punya latar sejarah berbeda terhadap lahan yang sama.
“Ini bukan konflik warga dan perusahaan, tapi antarwarga. Alhamdulillah semua berkepala dingin,” ujar Mahyunadi usai rapat dengar pendapat lanjutan di Ruang Arua, Kantor Bupati Kutim, Jumat (8/5/2025). “Saya berterima kasih kepada semua, baik FPR maupun YSB. Prosesnya kondusif dan hasilnya memuaskan.”
Rapat tersebut berhasil melahirkan lima poin kesepakatan yang menjembatani hak kepemilikan dan pengakuan terhadap tapak yang telah lama dihuni. Inti dari kesepakatan, yakni YSB setuju mengalokasikan maksimal 10 hektare dari lahannya untuk warga FPR, dan sisanya akan tetap dikelola oleh YSB. Semua proses akan dipastikan lewat identifikasi resmi oleh pihak desa, dinas pertanahan, dan Kantor Pertanahan.
Mahyunadi menyoroti pentingnya penataan dokumen kepemilikan. Ia mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional telah memberikan titik koordinat sebagai acuan teknis yang dapat mencegah konflik serupa di masa depan.
“Kalau bisa, selesaikan di tingkat desa atau kecamatan dulu. Tapi kalau sudah mentok, pemerintah siap turun tangan,” tegasnya.
Ia juga menitipkan pesan penting: jangan biarkan komunikasi antarwarga terputus hanya karena tumpang tindih tanah. Menurutnya, lahan bisa dibagi, tapi hidup berdampingan tak bisa dibeli.
Dengan ini, bukan hanya status lahan yang semakin jelas, tapi harapan untuk hidup rukun di Gang Rukun benar-benar terasa bukan hanya di papan nama jalan, tapi di hati semua pihak yang sepakat berdamai. (SH)
![]()












