AdvetorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutai Timur Menguatkan Pemahaman tentang Peran dalam Penyelesaian Konflik Hubungan Industrial

Sangatta – Yan Ipui, Anggota DPRD Kutim, menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial seperti perselisihan upah atau pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, hal ini merupakan domain PHI yang memiliki peran penting dalam menawarkan penyelesaian hukum yang adil berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kami di DPRD tidak memiliki otoritas untuk campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah wewenang PHI,” tegas Yan Ipui.

Meskipun demikian, DPRD dapat memberikan dukungan moral dan memfasilitasi mediasi informal antara perusahaan dan pekerja jika diperlukan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan PHI.

Pernyataan Yan Ipui ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara sejumlah pekerja dan perusahaan di Kutim, yang sering mencari bantuan dari DPRD terkait masalah mereka.

Yan Ipui mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial.

“Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” tambahnya.

DPRD Kutim siap untuk memberikan arahan dan informasi yang diperlukan kepada masyarakat, tetapi tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum dalam penyelesaian konflik hubungan industrial.

Yan Ipui mengimbau semua pihak untuk memahami peraturan yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *