Sangatta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) siap membahas 28 usulan Perda baru yang terdiri dari 19 usulan dari pemerintah daerah dan 9 usulan dari inisiatif DPRD.
“Saat ini, usulan-usulan tersebut telah masuk dalam Bapemperda dengan progres yang tercatat dalam Rancangan Awal Peraturan Daerah (RAPD),” jelas Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim dan Ketua Bapemperda Kutim.
Agusriansyah, yang telah menjabat sebagai ketua Bapemperda selama beberapa tahun, mencatat kemajuan dalam proses pembentukan Perda setiap tahunnya.
“Salah satu bagian dari progres tersebut adalah pembahasan Perda yang termasuk dalam RAPD,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Perda yang masuk dalam Bapemperda merupakan bagian penting dalam agenda pembentukan regulasi daerah.
“Perda-perda ini akan melalui proses pembahasan yang cermat dan memperhatikan berbagai aspek yang relevan untuk kemajuan daerah,” tambahnya.
Bapemperda Kutim berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan 28 usulan Perda baru ini dengan cermat dan teliti, sehingga menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan memajukan Kutai Timur.ADV
![]()












