Sangatta – Fraksi Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Namun, Fraksi Nasdem juga menyoroti pentingnya memperhatikan standar, kebijakan, dan sasaran dari perda tersebut agar terhindar dari ketimpangan manfaat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ubaldus Badu, perwakilan Fraksi Nasdem, dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024.
Di hadapan puluhan Anggota DPRD Kutim, Ubaldus menekankan perlunya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi terkait dalam pelaksanaan kebijakan ketertiban umum.
“Fraksi Nasdem juga menyoroti pentingnya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ubaldus Badu juga menekankan perlunya implementasi yang efektif dari tugas dan tanggung jawab, serta adanya tindakan tegas dalam pelaksanaannya.
Hal ini menunjukkan komitmen Fraksi Nasdem dalam mengawal penyusunan regulasi terkait ketertiban umum di Kutai Timur demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.ADV
![]()












