Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyoroti masalah serius yang menghambat sektor ekonomi kerakyatan di daerah, yaitu kegagalan banyak koperasi yang didirikan di desa-desa untuk berkembang atau bahkan terus beroperasi. Ia mengungkapkan bahwa meskipun banyak koperasi telah terbentuk secara fisik, sebagian besar kondisinya mandek atau stagnan karena faktor-faktor fundamental, terutama buruknya pengelolaan administrasi dan lemahnya kelengkapan legalitas.
Salehuddin menjelaskan bahwa administrasi yang tidak tertata dengan baik menjadi penghalang utama bagi koperasi untuk maju, sehingga mereka gagal beroperasi secara profesional dan menjadi motor ekonomi desa yang sesungguhnya. Selain itu, kondisi legalitas yang tidak lengkap atau bermasalah sangat membatasi akses koperasi untuk mendapatkan dukungan penting, seperti bantuan dana, permodalan, maupun pembiayaan dari lembaga-lembaga terkait dan program pemerintah. Ia menilai bahwa tanpa adanya pembinaan dan pengelolaan yang berkelanjutan setelah masa pendirian, banyak koperasi hanya akan menjadi entitas “di atas kertas” dan tidak mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Sebagai solusi konkret, Salehuddin mengusulkan agar pemerintah daerah dapat membentuk satu atau dua koperasi percontohan (model) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Koperasi percontohan ini diharapkan dapat menjadi acuan praktis bagi desa-desa lain dalam mengelola koperasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan legalitas, demi memaksimalkan potensi ekonomi desa yang berbasis kerakyatan.
![]()












