Samarinda – Ketidakjelasan status aset beberapa ruas jalan yang rusak di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah jalan-jalan tersebut termasuk kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, sehingga proses perbaikan terhambat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, menegaskan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan untuk mempercepat penanganan infrastruktur. Ketidakpastian status aset membuat penentuan pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan dan anggaran menjadi buntu.
“Ini aset siapa? Kita juga belum jelas. Masalah ini perlu segera dipastikan,” ujar Giaz, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, DPRD Kaltim berencana memfasilitasi pembahasan bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan jika perlu membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Kita akan koordinasi dengan BBPJN Kaltim, dan kalau belum jelas, akan dibawa ke pusat untuk memastikan siapa yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Giaz, klarifikasi status aset sangat penting karena menentukan siapa yang berhak melakukan perbaikan dan menyalurkan anggaran. Tanpa kepastian, upaya percepatan perbaikan tidak akan efektif, sementara masyarakat tetap menanggung risiko akibat kondisi jalan yang rusak.
“Penting bagi kita untuk mengetahui aset mana dan kewenangan siapa. Baru kemudian pekerjaan bisa dilakukan dengan tepat,” lanjutnya.
Abdul Giaz menekankan bahwa Komisi II DPRD Kaltim siap mengawal seluruh proses hingga ada kejelasan resmi. Ia berharap pemerintah pusat merespons langkah DPRD agar penanganan jalan rusak bisa segera terealisasi.
“Kita ingin agar pekerjaan jalan bisa segera dilakukan, sehingga masyarakat tidak terus menghadapi jalan rusak yang membahayakan,” pungkasnya.(Adv/DprdKaltim)
![]()












