Adv

Kasmidi Bulang: Pemanggilan Kadis PUPR Bentuk Perhatian DPRD

Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyatakan bahwa pemanggilan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh DPRD Kutim merupakan bentuk perhatian dari legislatif terhadap kinerja eksekutif. Hal ini disampaikan terkait ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR dalam rapat paripurna DPRD Kutim yang membahas proyek tahun jamak.

Untuk itu, ke depan, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang berharap agar tidak ada permbahasan yang serupa yang muncul di dalam rapat paripurna lantaran ketidak hadiran kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Seharusnya seluruh Kepala Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD), wajib hadir saat  diminta DPRD. Sebab DPRD adalah patner dan mitra kerja pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

“Saya pernah di DPRD. Memang kita kecewa, kalau kepala SKPD dipanggil, tapi tidak datang. Hanya saja, mungkin juga bisa dimengerti, mungkin ada kegiatan lain. Tapi paling tidak, ada komunikasi,” kata Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media

Terkait dengan kemungkinan DPRD melakukan panggilan paksa jseperti dalam kasus Kepala Dinas PUPR yang tidak mau hadir hingga dua kali, Kasmidi mengatakan seharusnya kepala SKPD, ketika diminta DPRD, maka wajib hadir.

“Kalau tidak, maka harus ada keterangan yang jelas. Selain itu, jangan utus orang yang tidak mengerti masalah, karena pada akhirnya, mis, tidak ada gunanya mereka datang kalau tidak tau masalah,” Sebutnya

Menurutnya, bisa jadi pemanggilan Kepala Dinas, mungkin bentuk perhatian dari DPRD, karena terkait dengan Proyek tahun jamak, yang ternyata berjalan lambat. “Makanya DPRD ingin ada penjelasan  dari pemerintah, (Red PUPR), terkait dengan proyek tahun jamak, yang progresnya masih sangat kecil, sementara ini menyangkut APBD yang sangat besar. Akibatnya APBD tidak terserap dengan maksimal. Karena itu, wajar DPRD memanggil Kadis PU untuk minta keterangan hingga beberapa kali. Nanti saya juga minta Kepala Dinas PU datang kalau dipanggil DPRD,” Terangnya

Seperti diketahui, dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur Senin (24/6) dalam rangka mendengar tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim diwarnai interupsi. Interupsi dilakukan anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, dari PDIP. Dalam sidang dipimpi Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Asti Mazar serta Arfan sebagai wakil Ketua, Faizal mengutip penyataan Bupati yang menyatakan kritik, saran fraksi DPRD dalam pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna sebelumnya dibutuhkan dalam rangka membangun sinergitas antara eksekutif dan legislatif, dalam rangka mewujudkan visi misi pemerintah dalam membangun Kutai Timur.

“Interupsi Pimpinan sidang. Saya mohon agar Sinergitas yang Bupati sampaikan tidak hanya slogan. Tapi seharusnya sinergitas ini ditindaklanjuti hingga ke bawahan bapak di SKPD. Contohnya, Kepala Dinas PU, dua kali dipanggil, dua kali tidak datang. Padahal, kami memanggil Kepala Dinas PU, untuk menjelaskan penyebab Silpa di PU, begitiu besar, hingga Rp400 miliar,” ucapnya.

Disebutkan, “setiap Kepala Dinas PU dipanggil,  yang diutus malah kabid Tataruang. Kabid Tataruang itu tidak tau apa-apa terkait dengan proyek fisik yang dikerjakan PU,” pungkasnya (adv)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *