Samarinda – Rencana pembangunan empat SMA baru di Kutai Kartanegara kembali menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kepastian status lahan menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Menurut Darlis, seluruh lahan yang diusulkan, baik di Muara Wis, Muara Muntai, Kota Bangun, maupun Marangkayu, harus dipastikan secara resmi diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Lahannya harus hibah dari masyarakat atau kelompok tani, dan harus benar-benar clear and clean,” tegasnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, setiap hibah lahan harus dilengkapi dokumen tertulis yang sah, termasuk berita acara penyerahan, agar menjadi aset resmi pemerintah provinsi. Tanpa dokumen lengkap, pembangunan sekolah berisiko terganggu.
“Kita minta semua hibah dituangkan secara resmi dalam dokumen tertulis agar statusnya jelas dan tidak bermasalah di kemudian hari,” jelas Darlis.
Selain itu, beberapa sekolah yang diusulkan, misalnya di Kota Bangun, sebelumnya dikelola yayasan dan rencananya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Dalam kasus ini, DPRD menekankan agar seluruh proses administrasi penyerahan aset dilakukan secara lengkap.
“Yayasan harus menggelar rapat dan membuat berita acara penyerahan aset secara resmi kepada Dinas Pendidikan,” katanya.
Darlis menegaskan, Komisi IV ingin memastikan semua aspek legal dan administratif benar-benar tuntas agar proyek pembangunan SMA tidak terkendala. Pemerintah provinsi juga diminta melakukan verifikasi dokumen lahan secara menyeluruh sebelum proses pembangunan dimulai.(Adv/DprdKaltim)
![]()












