Kutai Timur – Rencana pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan di Kabupaten Kutai Timur hingga kini masih belum dapat direalisasikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menegaskan bahwa keputusan mengenai skema kompensasi tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa melalui proses kajian resmi yang komprehensif.
Pemerintah daerah diminta menuntaskan analisis mengenai penyebab pemadaman, tingkat kerugian, serta identifikasi pihak yang paling bertanggung jawab atas gangguan tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandy Widiarto, menjelaskan bahwa kompensasi kepada masyarakat tidak boleh diberikan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu akar persoalan, apakah gangguan disebabkan oleh masalah teknis di internal PLN, kerusakan jaringan, faktor cuaca ekstrem, atau kemungkinan lain yang memicu padamnya suplai listrik di sejumlah wilayah.
“Kalau terkait kerugian, pasti harus dikaji dulu,” ujarnya.
Pandy menambahkan, hasil evaluasi sangat penting sebagai landasan menentukan apakah kompensasi memang layak diberikan dan sejauh mana kewajiban pemerintah dalam menanganinya.
Ia menegaskan bahwa kajian yang matang akan mencegah munculnya kebijakan yang keliru serta menghindari beban anggaran yang tidak tepat sasaran. Selain itu, proses tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil mampu dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
DPRD Kutim pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu rampungnya pemeriksaan resmi. Pandy memastikan bahwa seluruh tahap akan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan terkait kompensasi harus didasarkan pada data dan analisis yang kuat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. ADV
![]()












