Kutai Timur – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa ditunda setelah para perwakilan dinas dinilai tidak siap memberikan penjelasan teknis yang dibutuhkan.
Ketua Komisi C, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan jika pejabat yang hadir tidak memahami substansi pembahasan.
Ardiansyah mengungkapkan, beberapa OPD yang hadir tidak mengirimkan kepala dinas langsung, melainkan perwakilan yang tidak menguasai materi. Akibatnya, banyak pertanyaan anggota dewan tidak terjawab secara komprehensif.
“Bukan kepala dinasnya yang hadir. Ketika kami tanyakan beberapa aspek, mereka tidak bisa jawab. Bahkan terlihat bingung. Ya sudah, akhirnya kami tunda dulu,” ujarnya (8/11)
Ia menambahkan bahwa situasi serupa juga terjadi pada perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), yang dianggap belum siap berdiskusi dan memberikan data yang diperlukan untuk pembahasan agenda.
Komisi C menegaskan bahwa setiap RDP harus menghasilkan kejelasan dan solusi terkait isu pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.
Jika OPD yang hadir tidak memahami persoalan, maka proses pengambilan keputusan menjadi terhambat.
“Kami di DPRD ingin setiap pertemuan menghasilkan sesuatu. Kalau yang hadir tidak paham, bagaimana bisa kita ambil keputusan?” tegas Ardiansyah.
Penundaan ini menjadi evaluasi bagi OPD agar melakukan koordinasi internal sebelum hadir dalam forum resmi bersama DPRD.
Ardiansyah berharap, pemanggilan ulang yang dijadwalkan pekan depan dapat dihadiri kepala dinas atau pejabat yang benar-benar menguasai materi teknis.
RDP tersebut awalnya direncanakan membahas isu pelayanan publik dan sejumlah program infrastruktur yang membutuhkan kejelasan dari instansi teknis.
“Artinya kalau OPD tidak siap maka pembahasan strategis ini tidak mungkin dilakukan secara efektif,” pungkasnya.ADV
![]()












