AdvertorialDPRD Kutai Timur

Komisi B DPRD Kutim Desak Penerapan XSTAR Serentak untuk Atasi Karut-Marut BBM Subsidi

Kutai Timur – Komisi B DPRD Kutai Timur menegaskan perlunya langkah cepat dan terukur untuk mengatasi persoalan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan dan petani.

Hal itu disampaikan usai Rapat Kerja (Raker) khusus yang digelar di Ruang Panel DPRD Kutim, Selasa (18/11/2025), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Pertamina, Polres Kutim, pengelola SPBU, kecamatan, hingga sejumlah OPD teknis.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi B, Muhammad Ali, SH, didampingi anggota Komisi B H. Riduan dan Faizal Rachman, SH, memotret secara jelas sejumlah kendala yang masih dihadapi kelompok tani dan nelayan dalam mengakses BBM subsidi di SPBU. Mulai dari lemahnya pendataan penerima manfaat hingga pengawasan yang belum terintegrasi.

Muhammad Ali menegaskan bahwa solusi utama ada pada penataan data dan pengendalian berbasis sistem. Ia menilai aplikasi XSTAR milik BPH Migas merupakan instrumen penting untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

“Aplikasi XSTAR adalah kunci verifikasi dan pengendalian. Karena itu penerapannya harus serentak di seluruh Kutim mulai Desember 2025,” tegasnya, diamini Riduan.

Komisi B mendorong percepatan implementasi XSTAR di seluruh kecamatan tanpa pengecualian. Agar pelaksanaannya berjalan tegas dan terarah, Komisi B meminta Sekda atau Asisten Perekonomian segera menerbitkan SK kolektif yang mengikat enam OPD terkait.

“SK ini akan menjadi dasar hukum pembagian tugas mulai dari pendataan, verifikasi hingga pengawasan penerima manfaat BBM subsidi,” terangnya.

Enam OPD tersebut—di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dua OPD teknis lainnya—akan mengemban peran spesifik dalam operasional XSTAR.

Muham­mad Ali menekankan bahwa payung hukum yang jelas penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas saat program mulai berjalan.

“Peran detail setiap OPD akan diformalkan dalam SK yang diterbitkan Sekretaris Kabupaten. Dengan aturan yang kuat, pengawasan di lapangan akan jauh lebih efektif,” tutupnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *