Kutai Timur – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur, disambut antusias warga.
Kegiatan yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun itu menjadi ajang penting bagi masyarakat untuk memahami peran pajak sebagai sumber utama pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Partai Demokrat, H. Bahcok Riandi yang memimpin kegiatan tersebut, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik legislatif.
Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi bagi kemajuan daerah.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi instrumen penting untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak dan retribusi adalah sumber utama pembangunan daerah,” ujar Bahcok Riandi.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami mekanisme timbal balik dari kewajiban pajak mereka. Ketika warga sadar bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik, maka kesadaran membayar akan tumbuh secara alami.
“Ketika masyarakat paham arah dan manfaatnya, maka kesadaran membayar pajak akan tumbuh dengan sendirinya. Ini adalah modal balik yang kita harapkan,” tambahnya.
Bahcok pun mengapresiasi antusiasme masyarakat Telen yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai, partisipasi aktif warga menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian finansial Kutim.
“DPRD Kutim melalui kegiatan Sosper seperti ini akan terus hadir di tengah masyarakat, agar kebijakan daerah tidak hanya dipahami di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.ADV
![]()












