SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur memberikan sinyal tegas soal pemberantasan korupsi di daerah. Dukungan penuh disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instruksi Gubernur Kalimantan Timur untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, menegaskan bahwa setiap indikasi tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti secara tegas.
“Kalau terjadi korupsi, itu memang ranahnya harus ditangkap dan diberikan sanksi yang setimpal dengan aturannya,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD tidak akan memberi toleransi politik bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Sikap tegas ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, agar selaras dengan kebijakan nasional KPK dan arahan gubernur.
Yusuf menekankan bahwa sanksi harus dijatuhkan secara adil dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tujuannya adalah memulihkan kerugian daerah sekaligus memberi efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai aturan, dan DPRD akan terus mengawal agar tidak ada oknum yang lolos dari sanksi. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kutai Timur.
Dukungan DPRD diharapkan semakin memperkuat sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, sehingga praktik korupsi dapat diminimalkan.
Selain pengawasan, DPRD juga mendorong penerapan peraturan daerah yang mendukung iklim anti-korupsi, termasuk mekanisme transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.
“Penegakan hukum tidak boleh kompromi dan seluruh pihak harus mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tutupnya.ADV
![]()












