Kutai Timur — DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti belum selarasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan grand strategy Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Anggota Komisi B, Faizal Rachman, menekankan perlunya koordinasi antar-institusi pemerintah sebelum draf diajukan ke DPRD.
Faizal menilai, DPRD tidak seharusnya menjadi pihak yang menjembatani koordinasi antar-OPD.
“Sebenarnya pemerintah harus menyiapkan draf dengan matang karena OPD juga bagian dari pemerintah. Seharusnya mereka sinkron sejak awal,” tegasnya.
Ketidaksinkronan ini, menurut Faizal, muncul akibat peralihan kewenangan penyusunan RTRW ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun ini. Pergeseran itu membuat komunikasi dengan dinas lain kurang maksimal.
“Dalam pembahasan di DPRD, kami harus memastikan semua draf RTRW disesuaikan dengan OPD teknis yang akan menjalankan program,” katanya.
Beberapa sektor yang belum terkoordinasi dengan baik mencakup pariwisata, transportasi, dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Faizal mengingatkan, ketidakterpaduan ini bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan di masa depan.
DPRD menegaskan grand strategy tiap OPD harus menjadi bagian integral RTRW agar rencana pembangunan daerah lebih efektif dan tepat sasaran.
Faizal menambahkan, koordinasi lintas dinas bukan sekadar prosedur formal, melainkan syarat agar implementasi program berjalan lancar.
“Kalau tidak sinkron, banyak program yang bisa terganggu dan target pembangunan tidak tercapai,” ujarnya.
DPRD juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan internal sehingga dokumen perencanaan selalu sinkron dengan strategi teknis OPD. Hal ini diharapkan mencegah kesalahan yang berulang dan mempermudah evaluasi di DPRD.
Faizal menegaskan komitmen DPRD Kutim untuk memastikan RTRW menjadi pedoman nyata bagi pembangunan daerah.
“RTRW harus benar-benar dipakai sebagai acuan, bukan hanya dokumen formal, sehingga semua program OPD dapat terlaksana secara optimal,” pungkasnya.ADV
![]()












