AdvertorialDPRD Kutai Timur

Komisi A DPRD Kutim Dorong Pengawasan Lingkungan Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan

SANGATTA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menekankan pentingnya penegakan regulasi tata ruang serta kelestarian lingkungan dalam setiap upaya penyelesaian masalah lahan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi A, Masdari Kidang, yang menyoroti bahwa alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan sering memicu kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga mengenai keinginan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas,” ungkap Masdari.

Komisi A mendorong keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pemerintah daerah untuk menyelaraskan implementasi hasil mediasi lahan. Tujuannya adalah agar penyelesaian masalah tidak menimbulkan konflik berulang di kemudian hari. Masdari tekad bahwa koordinasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, kunjungan lapangan menjadi strategi utama bagi Komisi A dalam mendengarkan keluhan warga secara langsung. Hasil observasi ini kemudian dijadikan dasar rekomendasi yang tujuan dan sesuai kondisi nyata di lapangan.

“Transparansi dalam setiap proses sangatlah penting. Masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Masdari.

Pendekatan dialogis menjadi fokus Komisi A ke depan, karena dinilai lebih efektif dalam membangun kesepakatan dibandingkan intervensi paksa. Masdari juga pentingnya dokumentasi lengkap serta pemeriksaan bukti sejarah penggunaan lahan untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penyelesaian masalah lahan harus selaras dengan prinsip tata ruang dan kemiskinan lingkungan. Tanpa itu, potensi konflik bisa terus muncul dan merugikan masyarakat,” tegas Masdari.

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kutai Timur berharap setiap proses penyelesaian lahan dapat berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan sekaligus kepentingan publik, sehingga konflik dapat diminimalkan dan pembangunan daerah tetap berkelanjutan.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *