AdvetorialDPRD Kutai Timur

Kisruh PHK Karyawan PT Anugrah Energitama: DPRD Kutim Serahkan Penyelesaian ke Pengadilan

Sangatta – Karyawan PT Anugrah Energitama (AE) menghadapi ketidakpastian setelah mengalami PHK, yang memicu perselisihan antara perusahaan dengan karyawan yang terkena dampaknya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh DPRD Kutim di Gedung DPRD, Bukit Pelangi, gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Yan, anggota DPRD Kutim yang memediasi RDP, menjelaskan bahwa perusahaan dan karyawan saling bertahan pada posisi mereka masing-masing.

“Kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat. Salah satu menganggap ini sebagai PHK yang harus disertai dengan pesangon, sementara yang lain mengklaim bahwa ini adalah berakhirnya kontrak kerja (PKWT) yang tidak memerlukan pesangon,” ujarnya.

Dalam konteks hubungan industrial, Yan menegaskan bahwa DPRD Kutim tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan sengketa semacam ini.

“Ini adalah ranah pengadilan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tambahnya.

Namun demikian, Yan juga menyoroti pandangan bahwa perusahaan seharusnya mempertimbangkan kepastian hukum terkait status karyawan yang telah bekerja selama sembilan tahun tanpa diangkat sebagai karyawan tetap.

“Pemkab mendukung pandangan bahwa perusahaan melanggar aturan karena mempekerjakan orang dalam jangka waktu yang lama tanpa mengangkat mereka sebagai karyawan tetap,” tegasnya.

Kesimpulannya, Yan menyerahkan penyelesaian sengketa ini sepenuhnya kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kita akan membiarkan PHI untuk menentukan keputusan akhir. DPRD Kutim tidak memiliki wewenang untuk mengadili, ini adalah ranah hukum,” tutupnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *