AdvetorialDPRD Kutai Timur

Wakil Ketua II DPRD Kutim Hadiri Pengukuhan dan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

Sangatta – Arfan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, hadir dalam acara Pengukuhan dan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa di Gedung Serba Guna, Sangatta Utara.

Arfan mengucapkan selamat kepada 135 Kepala Desa yang menerima pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang terbaru.

“Pengukuhan hari ini memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk menunaikan janji-janji politiknya. Masa jabatan yang diperpanjang ini diharapkan bisa digunakan secara maksimal untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,” ungkap Arfan kepada awak media.

Arfan menyoroti pentingnya waktu delapan tahun sebagai masa jabatan Kepala Desa, yang dianggapnya cukup lama untuk menyelesaikan berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Setiap Kepala Desa diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dalam periode delapan tahun ini. Jika dalam waktu tersebut masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan, maka evaluasi terhadap kinerja kepemimpinannya akan dilakukan,” jelasnya.

Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan kontinuitas dalam kepemimpinan desa serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa di Kutai Timur.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *