Sangatta – Asti Mazar, Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, menyoroti urgensi penyerahan dokumen APBD Perubahan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada DPRD.
Menurut Asti, penyerahan dokumen ini sangat penting agar proses pembahasan APBD Perubahan bisa dimulai dan diselesaikan tepat waktu.
“Kita harapkan, kalau perlu, pembahasan APBD Perubahan bisa selesai pada Agustus. Bukan karena peralihan dari DPRD lama ke DPRD baru, tapi memang sudah menjadi kebiasaan karena banyak aspirasi masyarakat terkait pembangunan di akhir tahun,” kata Asti kepada media di Sekretariat DPRD Kutim.
Asti menjelaskan bahwa penundaan dalam penganggaran pada akhir tahun akan menyulitkan pelaksanaan program-program pembangunan.
Setelah proses pembahasan dan persetujuan APBD, masih ada proses asistensi dan persiapan lainnya yang memakan waktu, sehingga dapat menghambat pelaksanaan program tersebut.
“Oleh karena itu, kami harap APBD Perubahan bisa diketok paling lambat Agustus. Terkait siapa yang akan membahas APBD Perubahan, apakah DPRD lama atau baru, itu tergantung Pemkab. Jika dokumen APBD Perubahan diserahkan sesuai jadwal, maka pembahasannya akan dilakukan oleh DPRD sekarang. Namun, jika terlambat, tentu DPRD tidak bisa membahas apa-apa karena dokumennya belum ada,” tegasnya.
Asti menegaskan bahwa DPRD selalu proaktif dalam mengingatkan Pemkab terkait agenda sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, DPRD sedang memasuki tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), namun kelancaran proses tersebut bergantung pada kesigapan Pemkab dalam menyerahkan dokumen-dokumen terkait.
“Penyerahan dokumen APBD Perubahan tepat waktu diharapkan dapat memastikan kelancaran dan transparansi dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.ADV
![]()












