Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melaksanakan sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kecamatan Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Bengalon.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, yang menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mendapatkan masukan serta saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Keempat Raperda yang disosialisasikan meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Agusriansyah menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk mengkorelasikan Raperda yang sedang dibahas dengan Perda lainnya yang relevan.
“Sosialisasi ini penting agar Raperda yang dihasilkan nantinya dapat sejalan dengan peraturan lainnya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Agusriansyah.
Dia juga mencontohkan bahwa sosialisasi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender di Sangkulirang dikaitkan dengan Perda Ketenagakerjaan, sebagai upaya untuk memastikan keselarasan antar regulasi.
Agusriansyah berharap partisipasi aktif masyarakat dalam sosialisasi ini dapat memberikan masukan yang konstruktif.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami isi Raperda dan memberikan masukan yang bermanfaat. Sehingga, Raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kutim untuk menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kutai Timur melalui regulasi yang tepat dan berdaya guna.ADV
![]()












