Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, mengungkapkan dukungannya terhadap investasi yang dipacu oleh PT MBTK di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy.
KEK ini merupakan kerjasama antara PT MBTK dengan dua investor, PT Energi Agro Investama (EAI) dan PT Palma Serasih Internasional, dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Dalam pertemuan sebelumnya, saya telah menyarankan kepada PT MBTK untuk mengelola KEK Maloy dengan baik, karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saya juga mengajak investor untuk tidak ragu-ragu dalam berinvestasi di sana,” ujar Joni.
Menurut Joni, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban untuk berinvestasi sebesar 49 persen dalam pengembangan KEK Maloy, sementara sisanya 51 persen menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pemkab Kutim harus memastikan investasi di sana. Oleh karena itu, saya minta kepada investor untuk percaya diri dalam mengelola KEK ini,” tambahnya.
Joni yakin bahwa KEK Maloy akan beroperasi sesuai dengan tujuannya jika dilengkapi dengan infrastruktur dan fasilitas pendukung yang memadai, terutama dalam aspek hilirisasi seperti produksi crude palm oil (CPO), mengingat banyaknya perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kutai Timur.
Joni mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun KEK Maloy dan memastikan bahwa semua pihak terlibat, termasuk investor dan perusahaan, dapat berperan aktif dalam mengoptimalkan potensi ekonomi dan sosial di kawasan tersebut untuk kemakmuran masyarakat Kutai Timur.
“Selain itu, Pemerintah Daerah akan menetapkan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan di Kutai Timur untuk mengembangkan hilirisasi mereka di KEK Maloy dengan mengeluarkan peraturan seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup),” tegas Joni.ADV
![]()












