Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada rapat bersama DPRD yang diadakan pada tanggal 20 Mei 2024, Disdikbud bersama beberapa dinas lainnya diminta untuk menjelaskan tindak lanjut terhadap catatan yang tertera dalam LHP BPK.
“Masing-masing dinas diminta untuk menjelaskan tindak lanjut apa yang sudah dilaksanakan terkait dengan laporan BPK,” ujar Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.
Mulyono mengakui bahwa terdapat catatan dari pihak BPK terkait dengan kinerja Disdikbud, namun dia tidak merinci catatan tersebut dan menyatakan bahwa catatan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Ada beberapa catatan dari pihak BPK, namun tidak perlu saya sebutkan. Yang jelas, catatan tersebut sudah kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Mulyono juga menegaskan bahwa hampir semua dinas mengalami catatan yang serupa terutama terkait masalah honor. Dia menyatakan bahwa perlu ada perbaikan dalam regulasi terkait masalah ini untuk memastikan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Rapat antara DPRD Kutim dan dinas-dinas terkait ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur.ADV
![]()












