Sangatta – Banjir besar yang melanda Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2022 masih meninggalkan dampak yang terasa hingga kini. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah pemukiman warga di bantaran sungai. Pemerintah setempat telah melarang penduduk mendirikan rumah di daerah tersebut, mengingat risiko tinggi bencana banjir dan longsor.
Menurut Jimmi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, larangan ini juga berarti bahwa warga yang terkena dampak banjir tidak dapat memperoleh ganti rugi dari pemerintah. Walaupun ada kompensasi dalam bentuk perbaikan, hanya sedikit rumah yang dapat mendapatkannya.
“Artinya, masyarakat kalau sudah ada larangan seperti itu, otomatis kita tidak bisa membantu, tidak bisa memperjuangkan juga karena aturannya seperti itu tidak ada kompensasi,” ujarnya.
Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Mereka tengah mencari solusi dengan mencari lahan baru yang aman dan layak untuk direlokasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman bagi warga yang terdampak banjir.
“Bagusnya itu direlokasi, jadi kita cari lahan baru yang aman, yang proporsional untuk membangun kawasan rumah masyarakat yang tidak rawan bencana,” jelas Jimmi.
Upaya mencari lahan baru ini menjadi langkah proaktif pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan risiko bencana banjir dapat diminimalisir, dan warga dapat tinggal di lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.ADV
![]()












