Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, angkat bicara terkait Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur Pencegahan serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Agusriansyah menekankan bahwa setiap Perda yang dibuat memiliki tujuan yang jelas untuk menyelesaikan berbagai persoalan publik.
“Setiap kebijakan, termasuk Perda, dibuat berdasarkan analisis mendalam terhadap masalah yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Ia mencontohkan Perda tentang ketenagakerjaan yang lahir dari kebutuhan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh tenaga kerja.
Demikian pula dengan Perda baru tentang pencegahan kebakaran dan ketertiban umum yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah terkait.
“Perda ini harus ditegakkan dengan tegas oleh satuan dan instansi terkait, seperti Satpol PP, OPD, maupun pihak lain yang diamanahkan,” tambahnya.
Agusriansyah menegaskan pentingnya penegakan Perda agar tujuan dari peraturan tersebut dapat tercapai dengan efektif.
Dengan banyaknya Perda yang sudah dibuat, Agusriansyah berharap agar implementasinya di lapangan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Hanya dengan demikian, berbagai persoalan publik yang menjadi dasar pembuatan Perda bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Masyarakat tentu berharap Perda baru ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mencegah bahaya kebakaran dan menjaga ketertiban umum di Kutai Timur. Penegakan Perda yang tegas dan konsisten menjadi kunci utama agar tujuan mulia ini dapat tercapai.
Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta menjaga ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, Kutai Timur dapat menjadi daerah yang aman, nyaman, dan terhindar dari berbagai bahaya.ADV
![]()












