Sangatta – Usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.
“Pencabutan bukan solusi yang tepat,” tegas Arfan.
Menurutnya, Perda tersebut telah melalui proses panjang, disepakati, dan disahkan.
“Lebih baik kita perkuat sosialisasi dan tingkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda tersebut,” ujarnya.
Pemkab Kutim, melalui Asisten Perintahan Umum dan Kesra, Poniso Suryo Renggono, mengajukan revisi Perda ini untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memperkuat perlindungan masyarakat.
“Revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika masyarakat dan kebutuhan yang berkembang, serta memperkuat penegakan perda oleh Satpol PP,” jelas Poniso.
Arfan mendukung upaya Pemkab Kutim dalam merevisi Perda Ketertiban Umum.
Dia berharap revisi ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan perda dan menciptakan ketertiban umum yang lebih baik di Kutim.
“Penegakan perda harus dilakukan secara persuasif dengan kontrol, patroli, dan sosialisasi sebelum masalah terjadi,” tegasnya.
“Dengan demikian, tercipta ketertiban umum dan fasilitas umum dapat berfungsi dengan baik,” pungkasnya.
DPRD Kutim berkomitmen untuk mengawasi proses revisi Perda Ketertiban Umum ini dan memastikan agar revisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kutim.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses sosialisasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap Perda Ketertiban Umum demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif di Kutim.ADV
![]()












