Sangatta – Sorotan utama terkait masalah pembebasan lahan dalam kelancaran proyek pembangunan di Kutai Timur (Kutim). Yusuf T Silambi, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, mendapati bahwa kendala ini berdampak bahkan mengancam terlambatnya penyelesaian proyek MYC.
Masalah pembebasan lahan ini juga menyita waktu para kontraktor yang harus berkerja keras terhadap protes masyarakat terhadap pembangunan yang sedang dilangsungkan.
“Masalah community, masalah masyarakat, termasuk tokoh-tokoh muda, tokoh masyarakat bahkan orang yang ada di sekitarnya. Saya kasih contoh tadi, sudah dibayar rumah kecil itu tempat nunggu-nunggu ini, masih merasa belum dibayar. Bahkan saya bilang ini seberapa sih anggarannya, tetapi menjadi problem,” ucap Yusuf.
Ia mengatakan kendala dari pembebasan lahan ini tidak hanya menyangkut aspek finansial, akan tetapi juga mengancam keselamatan terhadap para kontraktor dan masyarakat sekitar. “Rumah kecil itu bisa diangkat, tetapi namanya juga tidak bisa kita kerjakan kalau ada halangan di situ. Kontraktor dalam hal ini KPC (Kaltim Prima Coal) tidak boleh, dia tidak mau bersinggungan dengan ini, karena ini menyangkut safety,” jelasnya.
Dalam konteks ini, penting bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan dengan segera demi kelancaran proyek pembangunan. Koordinasi yang baik antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat menjadi kunci untuk menemukan solusi yang tepat guna mengatasi kendala-kendala yang muncul.
Dengan demikian, pembebasan lahan yang belum dibayar tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga menjadi faktor utama yang mempengaruhi progres proyek pembangunan di Kutai Timur.ADV
![]()












