Sangatta – Leni Angriani, Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Menurut Leni, Raperda ini sangat penting untuk melindungi Kutai Timur dari bahaya kebakaran, terutama di musim kemarau dan di area dengan permukiman padat.
“Tingginya potensi bahaya kebakaran di Kutai Timur, khususnya saat musim kemarau dan di lahan kosong, membuat Raperda ini menjadi langkah krusial,” jelas Leni.
Selain itu, Leni menekankan bahwa jarak rumah yang rapat di pemukiman padat dan di lahan kosong mempercepat penyebaran api, meningkatkan risiko kebakaran yang lebih besar.
Leni juga menyoroti kendala yang dihadapi oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menangani kebakaran, seperti akses yang sulit ke lokasi kejadian dan keterbatasan alat dan personel.
“Keterbatasan ini menghambat upaya pemadaman api, sehingga Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur,” pungkasnya.ADV
![]()












