Sangatta – Upaya untuk memperbaiki Jalan Poros Rantau Pulung yang rusak parah terhambat oleh ketidakjelasan tenggat waktu yang tercantum dalam perjanjian antara pemerintah dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal ini diungkapkan oleh Jimmy, Anggota DPRD Kutai Timur, saat diwawancarai media.
“Memang tenggat waktunya itu yang jadi permasalahan, karena nggak ada tenggat waktu yang ditentukan, jadi terserah KPC kapan aja dia mau, karena tidak ada pembicaraan, waktu dan kapan harus diselesaikan,” jelas Jimmy.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang memperpanjang izin operasi KPC tidak mencantumkan jadwal yang jelas untuk perbaikan jalan tersebut. Hal ini memberikan keleluasaan bagi KPC, namun berakibat pada penundaan perbaikan jalan yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Meskipun terhambat oleh ketidakjelasan tenggat waktu, Jimmy menegaskan bahwa DPRD Kutim tidak tinggal diam.
“Dari pihak DPRD, secara teknis kami selalu mendorong agar Jalan Poros Rantau Pulung terselesaikan,” ujarnya.
Upaya DPRD Kutim terlihat melalui pembentukan grup khusus untuk memantau perbaikan jalan tersebut. Meskipun saat ini hanya perbaikan ringan yang bisa dilakukan, upaya ini diharapkan dapat memberikan sedikit bantuan sementara menunggu komitmen lebih tegas dari pemerintah dan KPC.
“Jadi ada grup kami bentuk untuk perbaikan jalan itu, terkontrol di situ. Tetapi, hanya perbaikan ringan saja untuk sementara ini. Dan kita tunggu dari pemerintah seperti apa komitmennya,” pungkas Jimmy.
Kondisi Jalan Poros Rantau Pulung yang rusak parah telah lama menjadi keluhan masyarakat. Upaya perbaikan yang terhambat ini tentu menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran.ADV
![]()












