Sangatta – Dalam sebuah rapat paripurna yang dihadiri oleh berbagai elemen penting di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang krusial: Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, dan Raperda tentang Ketertiban Umum.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, yang menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya kedua peraturan ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kutim.
“Kedua Raperda ini memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah,” jelas Yan.
Ia berharap bahwa dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, kedua Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
Yan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir, termasuk unsur forum koordinasi pimpinan daerah, kepala dinas, kepala badan, lembaga pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan insan pers.
“Terima kasih atas dukungan dan partisipasinya dalam upaya bersama untuk mewujudkan Kutai Timur yang aman, tertib, dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam membahas dan mengesahkan kedua Raperda ini.
Melalui pembahasan dan pengesahan Raperda ini, Yan berharap agar visi dan misi pembangunan daerah yang aman, tertib, dan sejahtera dapat terwujud.
“Kita yakin bahwa dengan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita dapat mewujudkan Kutai Timur yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.ADV
![]()












