Sangatta – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat di Kutai Timur masih terus dikaji. Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, mengungkapkan bahwa kompleksitas budaya lokal dan perbedaan kepentingan menjadi hambatan utama dalam penyelesaian Raperda ini.
“Definisi hukum adat itu sendiri masih menjadi titik awal yang membingungkan, meskipun ada keinginan untuk segera mengadopsi Raperda hukum adat, kendalanya memang sangat kompleks dan memerlukan pemahaman bersama,” jelas Yan.
Yan menyoroti keragaman budaya di Kutai Timur, di mana terdapat banyak suku bangsa dan latar belakang budaya yang beragam di setiap desa.
Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menghambat proses pembahasan Raperda hukum adat, karena perlu dipertimbangkan mana yang akan menjadi acuan dalam hukum adat di setiap wilayah.
“Definisi hukum adat sendiri terkait dengan turun temurun, wilayah yang dipelihara secara terus menerus, dan inilah yang menjadi titik perdebatan,” ungkap Yan.
“Namun, bukan berarti kita menyerah. Kami akan terus mencari solusi bagaimana kita bisa mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak,” lanjutnya.
Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Yan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dalam upaya mengangkat dan mengakomodasi kepentingan hukum adat di Kutai Timur.
“Ya, kita harap akan ditemukan solusi yang dapat menghasilkan Raperda hukum adat yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat,” tandasnya.ADV
![]()












