Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, terus mengadvokasi pembelaan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak. DR. M. Mega Pujiyanti, SE, M.SI, Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan upaya konkret yang telah dijalankan dalam sebuah wawancara di kantornya.
Mega Pujiyanti menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kepolisian dan LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dalam rangka melindungi perempuan atau anak-anak yang menjadi korban kasus kekerasan dan pelecehan.
Dalam konteks ini, Mega Pujiyanti memberikan peringatan agar masyarakat lebih waspada, mengingat sebagian besar pelaku kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak berasal dari lingkungan terdekat.
“Banyak, jadi ada kasus yang sifatnya tertutupi. Mereka mungkin takut ya malu melaporkan dipukul suami atau melindungi hak-hak suami atau nanti di luar khalayak ramai diekspos, gitu kan? Jadi karena takut seperti itu mereka lebih banyak menutup diri,” ungkap Mega Pujiyanti.
Ia juga menyoroti fenomena di mana para korban sering enggan melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan yang dialami, terutama jika pelaku berasal dari lingkungan terdekat. Mega Pujiyanti menegaskan bahwa para korban tidak perlu merasa malu untuk melaporkan kekerasan atau pelecehan yang mereka alami.
“Untuk kayak mungkin tingkat malu lebih tinggi daripada untuk melaporkan kesakitan diri seperti contoh juga kekerasan terhadap anak. Nah, makanya kita mensosialisasikan jangan malu untuk melaporkan kepada kita. Di sini juga ada forum LPAI, juga ada UPTD kita berdayakan perempuan perlindungan anak,” pungkasnya.ADV
![]()












