AdvetorialKominfo Kutai Timur

Bekerja Sama Dengan Satpol-PP, Dinsos Kutim Tertibkan PKL di Trotoar dan Drainase

Sangatta – Dalam upaya menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutim untuk melaksanakan larangan berjualan di atas trotoar dan drainase.

Meskipun demikian, Sekretaris Satpol PP Kutim, Aidiluddin mengakui bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) sering kali menghadapi kendala, terutama dalam hal sosialisasi aturan.

Hal ini menyebabkan sebagian besar pelaku usaha dari tempat-tempat ini sering mengaku tidak memiliki pemahaman langsung tentang peraturan tersebut.

“Akibatnya, ketika kita memberikan teguran, pada tahap selanjutnya mungkin sudah ada pergantian orang, sehingga terkesan seolah-olah mereka baru pertama kali mendengar sosialisasi,” jelas Aidiluddin.

Situasi ini mencerminkan tantangan dalam memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha, terutama dengan adanya pergantian pelaku usaha sehingga sulit melakukan pelacakan terhadap pemahaman yang telah diberikan sebelumnya.

Meskipun ada pelaku usaha yang mengklaim belum mendapat sosialisasi, petugas tetap menegaskan bahwa mereka melakukan tindakan persuasif saat memberikan teguran.

“Jadi, ketika kami memberikan teguran, tidak perlu takut, karena kami melakukannya dengan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Ernata menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, khususnya larangan membangun toko dan warung di atas drainase.

“Kami berharap kerja sama antara pihak berwenang dan pelaku bisnis akan menghasilkan lingkungan yang lebih tertib dan menyenangkan bagi semua penghuni,” pungkasnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *