AdvetorialKominfo Kutai Timur

Bersama Bawaslu, Satpol PP Kutim Terlibat dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye

Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut serta dalam penertiban alat peraga kampanye (Algaka) di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penertiban Algaka merupakan bagian dari tahapan politik, yaitu pencabutan pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang tidak berizin dan ilegal.

“Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga keindahan kota,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kutim Landadi saat ditemui media.

Landadi menyatakan bahwa pihaknya hanya membantu menertibkan, namun ini sepenuhnya program Bawaslu.

“Kami hanya membantu untuk menertibkan, tapi ini sepenuh program Bawaslu,” kata Landudi.

Landadi menambahkan bahwa saat ini peraturan untuk pemasangan baliho kampanye diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3/2007 tentang Ketertiban Umum, yang menjadi dasar bagi para pemasang iklan untuk menjalankan tugasnya.

“Diperda Nomor 3 hanya mengatur tentang keindahan, jadi bisa saja ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal ini,” lanjutnya.

Meskipun sudah ada penertiban, masih terdapat beberapa spanduk yang masih terpasang di sepanjang jalan. Landudi menyerahkan hal ini kepada Bawaslu, yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *