Sangatta – Proyek pengembangan jalan menuju Pelabuhan Kenyamukan, yang memiliki panjang ratusan meter, mengalami penundaan baru-baru ini akibat keberadaan sebuah bangunan yang diperkirakan belum mengalami proses pembebasan.
Simon Salombe, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, memberikan penjelasan mengenai kendala ini.
Simon mengungkapkan, “Jalan menuju Kenyamukan saat ini dihadapkan pada kendala dengan adanya satu rumah yang berada di tengah jalur, dan situasi ini melibatkan pihak-pihak tertentu.” Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Simon dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat (3/11/2023).
Permasalahan ini muncul karena seharusnya rumah tersebut telah dibebaskan sejak awal pembangunan jalan. Pada saat proyek dimulai, rumah tersebut memang sudah berada di lokasi tersebut, namun pemiliknya menolak untuk mengizinkan tim apresial menghitung nilai propertinya, dengan alasan ukurannya yang kecil dan rencana untuk memindahkannya.
Namun, kenyataannya saat ini, rumah tersebut tidak hanya tidak dipindahkan, tetapi juga mengalami perbaikan dan pembesaran, sehingga menjadi seperti suatu hambatan.
”Saat pembangunan jalan sudah dimulai, pemilik rumah tersebut menuntut ganti rugi, yang pada akhirnya mengakibatkan proyek pembangunan terhenti,” ungkap Simon.
“Kami sudah berupaya berkomunikasi, dan rumah itu sudah dinilai oleh tim apresial. Proses penilaian tersebut telah kami selesaikan,” Lanjutnya.
Dalam konteks permasalahan ini, terdapat sebuah kesepakatan antara pemilik rumah dan kontraktor untuk memindahkan rumah ke seberang jalan, di luar lintasan jalan.
Meskipun demikian, terdapat ketidakrelaan dari pemilik rumah selama proses pemindahan, padahal kesepakatan ini sudah disetujui dalam rapat yang telah diadakan.
Simon Salombe dengan tegas menyatakan bahwa solusi untuk permasalahan ini sedang dalam proses untuk memastikan kelancaran pembangunan jalan pendekat Pelabuhan Kenyamukan tanpa adanya hambatan.ADV
![]()












