AdvetorialKominfo Kutai Timur

Rumah Sakit Tipe D Muara Bengkal Kutim Ditahan Operasionalnya: Terkendala Aturan Perekrutan Tenaga Kesehatan

Sangatta – Operasional Rumah Sakit Tipe D Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Belum bisa dipastikan karena terhalang aturan tentang mekanisme penetapan perekrutan karyawan atau tenaga kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim Bahrani sekaligus menanggapi bahwa keputusan mengenai karyawan dan tenaga medis hanya dapat dibuat atau diminta oleh direktur rumah sakit.

“Sebenarnya kemarin sempat beredar kabar bahwa RSUD Muara Bengkal akan dibuka di HUT Kutim, namun ada aturannya perekrutan tenaga medis hanya bisa dilakukan oleh direktur rumah sakit, tapi belum ada direkturnya,” bebernya.

Dinas Kesehatan Kutim telah mengajukan usulan calon Direktur RS Tipe D Muara Bengkal. Namun pengangkatan tersebut masih menunggu persetujuan melalui surat keputusan (SK) dan pengukuhan oleh Kepala Daerah Kutim. Hal ini karena dinas terkait tidak dapat menunjuk atau mengisi posisi tersebut tanpa izin yang sesuai.

“Oleh karena itu, kami menunggu Bupati merekomendasikan calon direktur dari kalangan dokter yang bekerja di rumah sakit daerah,” lanjutnya.

Terkait penelusuran status tenaga medis yang direkrut melalui rekrutmen beberapa bulan lalu dan terdaftar di Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani mengungkapkan, pihaknya berencana akan menyarankan oknum tersebut kepada Direktur RSUD Muara Bengkal yang ditunjuk oleh Bupati Kutim.

Hal ini dikarenakan daerah membatasi perekrutan tenaga honorer dan tenaga kontrak kerja daerah (TK2D).

Bahrani menyimpulkan, Hal ini tidak mungkin mereka lakukan karena adanya pengurangan jumlah tenaga medis di puskesmas terkait, termasuk adanya pemindahan atau penarikan tenaga medis PNS dan PPPK ke rumah sakit D Muara Bengkal kemarin.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *