Sangatta – Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan apresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
“Kami menyambut baik inisiatif Raperda ini sebagai langkah penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim,” ujar Ubaldus Badu, Sekretaris Komisi B dari Fraksi Partai Nasdem, dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim.
Meskipun demikian, Fraksi Nasdem juga menyoroti beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda tersebut.
“Pertama, perlu adanya perhatian terhadap kelompok masyarakat sasaran, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, yang mungkin memerlukan bantuan khusus dalam situasi darurat,” jelas Ubaldus.
Kedua, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya keterlibatan berbagai sumber daya dalam penanggulangan kebakaran, termasuk instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum.
“Perlu dipastikan adanya pelatihan dan pendidikan yang memadai bagi instansi dan lembaga yang terlibat, serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran,” tegas Ubaldus.
Lebih lanjut, Fraksi Nasdem mengusulkan agar Raperda tersebut memuat pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Pedoman ini harus mencakup standar yang harus dipenuhi oleh pemilik, pengguna, dan pengelola bangunan, perumahan, serta kendaraan.
“Standar ini menjadi acuan penting untuk memastikan kelayakan bangunan dan meminimalkan risiko terjadinya kebakaran,” jelas Ubaldus.
Terakhir, Fraksi Nasdem juga mendorong penyusunan prosedur operasi standar (SOP) yang jelas dan terukur untuk menjadi pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak.
“SOP ini akan mencerminkan komitmen kita dalam meningkatkan efektivitas dan kesiapan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kutai Timur,” tandas Ubaldus.ADV
![]()












